DURI, RIAU24JAM.COM – Komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
Jajaran Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRR (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita dua paket besar sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Mandau melalui serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Primadona, Rabu (10/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, dua tabung penyimpanan, satu kotak rokok, satu plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, 20 lembar plastik pack ukuran besar, satu sendok takaran, serta uang tunai sebesar Rp1.585.000 yang diduga hasil atau berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat. Pemasok barang haram tersebut telah masuk dalam daftar pencarian dan saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh tim di lapangan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kompol Primadona menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa dan stabilitas sosial masyarakat. Karena itu, Polsek Mandau berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerahasiaan pelapor akan kami lindungi. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas dan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.**





Kolom Komentar post