MANDAU, RIAU24JAM.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial MS (34), warga Simpang Padang, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan polisi pada Rabu (26/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang ayah berinisial B (41) melaporkan perubahan perilaku putrinya, sebut saja Bunga (17), melalui Laporan Polisi Nomor LP/383/X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, menjelaskan bahwa pelapor awalnya curiga karena anaknya sering keluar malam dan pulang larut tanpa alasan jelas. Pelapor kemudian memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Dari chat tersebut, pelapor menemukan pesan pelaku yang meminta korban melakukan tes kehamilan menggunakan test pack,” ujar Kompol Primadona, Rabu (3/12/2025).
Saat dikonfirmasi, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak empat kali. Salah satu peristiwa terjadi di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Balai Makam, Bathin Solapan, pada Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tidak menerima kejadian tersebut, pelapor segera mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memanggil terduga pelaku.
Pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau menghubungi MS secara persuasif untuk datang ke kantor polisi. Pelaku tiba pada pukul 16.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan awal.
“Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku atas tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Kapolsek Mandau menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polsek Mandau berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual,” tegas Kompol Primadona.**








Kolom Komentar post