MANDAU, RIAU24JAM.COM – Komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Mandau. Dalam dua pengungkapan yang saling berkaitan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap perkara narkotika yang sebelumnya telah berhasil diungkap petugas.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial CA (32) dan IR (23).
“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di bawah lantai rumah. Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Primadona, Kamis (11/6/2026).
Selain dua paket diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp79.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Tidak berhenti di situ, hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka kemudian mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial D (36), yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak ke Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, dan berhasil mengamankan tersangka D tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka D, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp365.000, serta satu lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka D mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus menelusuri rantai peredaran narkotika ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kompol Primadona.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam,” pungkasnya.**








Kolom Komentar post