Jakarta, Riau24jam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menunjukkan Abdul Wahid telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa untuk diperkenalkan dalam konferensi pers resmi lembaga antirasuah tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang. Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan Wahid.
Selain itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam, 4 November 2025.
Dari hasil OTT, KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling dengan total setara Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penyerahan sebelumnya kepada Abdul Wahid.
“Uang Rp1,6 miliar itu diduga bagian dari sejumlah penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini merupakan rangkaian dari penyerahan-penyerahan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (5/11/2025).
Budi menjelaskan, modus yang digunakan Abdul Wahid dan para pejabat terkait adalah dengan meminta imbalan dari pengusaha sebagai kompensasi penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP.
“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, ada semacam ‘jatah preman’ atau japrem sekian persen yang diarahkan untuk kepala daerah. Itu salah satu modus yang kami temukan,” jelasnya.
Abdul Wahid kini resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***










Kolom Komentar post