DURI, RIAU24JAM.COM – Team Resmob 125 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis terus memburu para pelaku Pencurian yang berani melakukan aksi tindak pidana tersebut kedalam wilayah hukumnya.
Kali ini seorang Pria berinisial MS (38) berhasil diringkus oleh Team Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis karena telah melakukan pencurian disalah satu rumah yang berada Jalan Bathin Betuah, Gg. Pelita IV RT 002/RW 008, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian berinisial MS (38) berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/275/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Tanggal 30 Agustus 2025.
“Kronologi kejadian pencurian tersebut bermula saat saksi menelpon istri pelapor yang memberitahukan bahwa kasur yang berada didalam rumah Paman pelapor dibawa oleh orang menggunakan Mobil bak terbuka/Pick Up,” kata IPTU Yohn Mabel Senin (8/9/2025) via WhatsApp kepada wartawan.
Ditambahkannya, Saksi juga mengirim foto Pelaku dan diketahui bernisial MS, Kemudian sang istri memberitahukan kepada pelapor dan pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 wib, pelapor menuju ke TKP untuk memastikan informasi tersebut dan benar mendapati pintu bagian belakang rumah dalam keadaan rusak dan terbuka.
“Pelapor melihat 2 buah kasur springbed yang ada didalam kamar sudah tidak ada lagi, Rumah tersebut milik paman kandungnya, namun dipercayakan perawatan rumah tersebut kepada pelapor dan selama ini rumah tersebut digunakan untuk mess karyawan perusahaan, dan springbed tersebut dibeli digunakan sebagai fasilitas dalam rumah tersebut,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, diutarakannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana curat, Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wib di jalan Bathin Betuah Gg. Pelita IV RT 002/RW 008,Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” tuturnya.
IPTU Yohn Mabel juga menjelaskan setelah itu Team Resmob 125 selain pelaku dan menemukan barang bukti (BB), kemudian dibawa kekantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan maupun proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku MS juga dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 Tahun hukuman Penjara,” tandas Mantan Kasatreskrim Polres Kabupaten Meranti ini.***









Kolom Komentar post