BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis meringkus 8 orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Pinggir.
Delapan orang tersangka yang berhasil diringkus pada tanggal 8 dan 9 Juli 2025 di lokasi berbeda berdasarkan 5 Laporan Polisi (LP) dengan total barang bukti narkotika jenis sabu 7,08 gram.
Adapun 8 orang tersangka yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis tersebut masing-masing berinisial NOV (37), IM (28), BY (30), ES (16), PN (41), BY (54), DN (40) dan SG (36).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar lewat press releasenya, Minggu (13/7/2025) membenarkan telah menringkus 8 orang tersangka yang diduga terlibat TP Narkotika jenis sabu.
“Dari 8 orang tersangka yang berhasil diringkus itu, 4 orang diantaranya berperan sebagai pengedar, 2 orang sebagai kurir dan 2 orang sebagai pemakai,” terangnya penangkapan berawal dari sebuah rumah di jalan H. Abdul Manan Desa Tambusai Batang Dui.
Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Doni, sebelum penangkapan para tersangka tersebut pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pendalaman terkait pengedaran Narkotikan khusus di wilayah Mandau dan Pinggir.
“Penangkapan 8 orang tersangka dalam perkara ini, diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Jo Pasal 27 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.***







Kolom Komentar post