BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Polres Bengkalis mengupdate perkara tindak pidana narkotika yang menyebabkan satu orang perempuan meninggal dunia yang terjadi di Hotel Pantai Marina beberapa waktu lalu.
Kapolres Bengkalis, melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pihaknya telah selesai melakukan proses penyidikan dan telah melimpahkan pertanggung jawaban tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ucapnya, Jumat (23/5/2025).
Pihaknya mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Bengkalis.
“Tiga Tersangka berinisial SF (Laki-laki), inisial PA dan SP (Perempuan), dengan Surat Kapolres Bengkalis, Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba, Kamis 22 Mei 2025, di Kantor Kejari Bengkalis telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis,” kata Kasat Narkoba menambahkan.**










Kolom Komentar post