MANDAU, RIAU24JAM.COM – Menidakkan lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau tanggal 12 Mai 2025 tetang penyerobotan lahan ladang minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PT PHR), Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau melakukan penyelidikan.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial AT (50) dan bersama saksi berinisial FA (40), YD (38) serta alat bukti 1 rangkap fotocopy sertifikat dengan nomor 05.02.07.37.4.00010 ditambah 1 lembar foto area Duri Field (IDBMN).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona, Selasa (13/5/2025) menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan bahwa adanya peristiwa dan terungkap berdasarkan dari informasi pihak Kepolisian BKO (Sat Pam Obvit) bersama Security PT.ABB yang mendapati aktivitas perambahan lahan di area 6 lapangan minyak PT.PHR dekat gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan 1 unit excavator.
“Dimana pada hari Minggu 11 Mai 2025 sekitar pukul 10.55 wib informasi dari BKO Pam Obvit bahwa telah terjadi upaya perambahan lahan yang menggunakan excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR dekat dengan Gudang Bahan Peledak (Handak),” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, dikatakan AKP Primadona Caniago sekitar pukul 16.30 wib pelapor bersama BKO PAM Obvit dan BKO intelkam bergerak ke Area 6, sesampainya disana sekitar pukul 17.00 wib melihat ada 1 orang laki-laki sedang duduk diatas motor dan dibelakangnya terlihat kerusakan pohon akibat aktivitas perambahan lahan dengan 1 unit excavator yang menumbangkan pohon tersebut.
“Lalu personil Polri menghentikan kendaraan dan bertanya kepada seseorang laki-laki. Sementara sebagian berlarian ke arah excavator yang sedang bekerja untuk menghentikan dengan memerintahkan operator excavator untuk berhenti bekerja dan turun dari excavator bergabung dengan laki-laki yang sudah diamankan sebelumnya,” papar Kapolsek AKP Primadona.
Kemudian setelah dikumpulkan, ditambahkan AKP Primadona Caniago para saksi menyampaikan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Stecking). Luas lahan yang di Stecking ± 9 Hektar. Lahan tersebut milik orang Bathin yaitu RN, Sdr FD ZL dan SS merupakan warga tempatan yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan.
“Dari keterangan Saksi bahwa masyarakat setempat disana menyakini bahwa lahan yang distecking adalah tanah ulayat dan status lahan tersebut HPL (Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan. RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking),” bebernya.**
Kolom Komentar post