Bengkalis, Riau24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 unit alat berat dan beberapa orang tersangka yang diduga melakukan perambahan hutan di wilayah konsesi PT. BBHA, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, pada hari Sabtu (10/5/2025).
Dua alat berat berhasil diamankan jenis Excavator merk Sumitomo warna kuning, merk Hitachi warna oren, sementara para tersangka terdiri dari 2 orang pekerjaan (Operator) berinisial RSP, AP dan 1 orang pemilik berinisial MD.
Selain mengamankan 2 unit alat berat dan para tersangka, Satreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel juga berhasil mengamankan bukti kwitansi jual lahan serta plang batas lahan pembeli.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel lewat press releasenya, Minggu (11/5/2025) menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu 10 Mai 2025 sekitar pukul 09.00 wib, Satreskrim Polres Bengkalis bersama Pihak PT. BBHA melakukan patroli menindaklanjuti adanya dugaan Tindak Pidana perambahan hutan dan ilegal logging.
“Sesampainya dilokasi, Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan pihak PT. BBHA dipecah dua menyebar ke beberapa titik. Saat patroli tim gabungan menemukan ada 1 pondok besar dan 2 pondok kecil yang terdapat para pekerja,” jelasnya.
Selain menemukan pondok para pekerja, di lokasi Patroli, dikatakan Kasat reskrim Iptu Yhon Mabel kita juga mendengar suara alat berat jenis Excavator yang sedang bekerja di 2 titik dan langsung menghampiri titik alat berat jenis excavator merk Sumitomo warna kuning yang dioperasikan oleh operator berinisial RSP dan excavator merk Hitachi warga oren dioperasikan oleh operator berinisial AP.
“Kemudian para pekerja dan operator yang didapati sedang bekerja tersebut kita kumpulkan di pondok besar untuk dilakukan interogasi awal. Dimana saat interogasi para pekerja dan operator mengaku diperintahkan oleh saudara MD selaku pemilik yang tinggal di Bukit 9,” paparnya.
Lalu, berdasarkan keterangan para pekerja dan operator, Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan saudara MD yang saat dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan jual beli lahan tersebut berkedok kelompok tani. MD mengakui menjual lahan tersebut dengan kisaran harga ±30 juta per 4 Hektar.
“Dari keterangan MD juga mengakui memiliki Tim yang mengurus jual beli lahan ini, dengan keuntungan sudah didapatkan sekitar Rp 385.000.000 dari ± 40 Ha lahan yang masih didalami penyelidikannya terkait keuntungan dan luas lahan seluruhnya,” pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yhon Mabel.***
Kolom Komentar post