BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis meringkus A Alias Man (37) yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kastres Narkoba IPTU Doni Binsar Simanjuntak saat dikonfirmasi menyebutkan, penangkapan Tersangka A Alias Man tersebut pada hari Jumat 07 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB disebuah rumah berada Jalan Pramuka, Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
“Selain Tersangka A Alias Man (37), Tim Satnarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan 7 Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram, 1 Unit handphone android, Sendok sabu dan Uang tunai senilai Rp. 500.000,” kata IPTU Doni Binsar Simanjuntak, Selasa (11/3/2025).
Ditambahkannya, Tersangka A Alias Man (37) juga dijerat oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Bengkalis, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya Tersangka A Alias Man (37) beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut atau proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.**









Kolom Komentar post