BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil meringkus AP (19) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan RI Alias Iwan Klewang (55) sebagai penadah.
AP diringkus di Desa Manis, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada hari Senin 3 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib, dan RI alias Iwan Klewang di ringkus di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib.
Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan pelaku di tangkap menindaklanjuti laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi, Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib di Km 10 Sebanga, Jalan Kusuma Bakti, RT 01 / RW 08, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Kronologisnya berawal pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan satu unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MHJBK115PK940191, Nomor Mesin JBK1E-1937847 dengan nopol BM 4773 DAK atas nama Nemia Br Tampubolon yang dilakukan dua orang yang tidak dikenal,” papar AKP Gian, Selasa (4/2/2025) kepada Riau24jam.com.
Dikatakan AKP Gian, berawal saat pelapor dapat cerita dari korban Joshua (13) keponakan pelapor bahwa saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari rumahnya. Sesampainya di Jalan Sebanga, KM 13, korban diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal berniat untuk menumpang sampai sebanga.
“Tanpa curiga, korban pun menaikkan dua orang tersebut. Sesampainya di Km 10 Sebanga, dua orang tersebut minta diantarkan kerumah abangnya, namun di sana korban dipaksa berhenti dan meminta kunci sepeda motornya agar diserahkan. Korban pun diancam akan dibunuh dengan gunting. Kemudian, pelaku memukul kepala bagian belakang korban dan melakukan perlawanan. Dikarenakan terlapor berdua, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor tersebut,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Berbekal dari rekaman CCTV di TKP, pada hari senin 3 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib, satu orang pelaku yang mengaku bernama AP (inisial) berhasil diamankan di Desa Manis, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara,” terang AKP Gian.
Lanjut AKP Gian, pada saat diinterogasi AP mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama temannya RK (DPO), dan mengaku kalau sepeda motor tersebut dijual di Duri XIII kepada RI alias Iwan Klewang sebesar Rp.1.500.000.
“Selanjutnya, pada hari selasa 4 februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib, RI alias Iwan Klewang berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Lintas Duri XIII. RI mengakui dan sepeda motor tersebut ditemukan ditangannya,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)
Kolom Komentar post