DURI, RIAU24JAM.COM – MP warga Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (26/1) sekira pukul 22.15 Wib, bersimbah darah usai jadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda berinisial SSMG.
Kejadian tersebut bermula saat korban memergoki pelaku bersembunyi di rumah korban karena ribut dengan keluarganya, namun terlihat oleh korban dan diteriaki maling sehingga pelaku kalap dan menikam korban.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala menyebutkan, SSMG pelaku penganiyaan tersebut telah diamankan Senin (27/1) sekira pukul 02.00 Wib.
“Tersangka SSMG tersebut kita tangkap disalah satu Toko Alfamart yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala Senin (27/1) siang kepada Riau24jam.com.
Kronologis kejadiannya, dijelaskan AKP Gian, pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 22.15 wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan di rumah korban yang terletak di Jalan Rokan RT 004/ RW 011 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, saat itu pelapor melihat korban sudah tergeletak di lantai rumahnya dengan bersimbah darah.
“Motif terjadinya penganiyaan ini bermula pada saat pelaku bersembunyi ke rumah tetangganya dikarenakan ribut dengan keluarga, Namun terlihat oleh orang rumah (korban) dan diteriaki maling sehingga pelaku menikam korban sebanyak 7 kali,” terang AKP Gian.
Atas kejadian tersebut korban MP di bawa ke rumah sakit thursina, kemudian korban di rujuk kerumah sakit di Pekanbaru, Riau.Kemudian Team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan tersebut diatas lebih kurang 12 jam pelaku berhasil di amankan.
“Pelaku yang diamankan tersebut saat diinterogasi mengakui telah melakukan penusukan ke korban sebanyak 7 kali dengan menggunakan pisau dapur stainless, di bagian leher sebanyak 3 tusukan dan di bagian perut sebanyak 4 tusukan,” bebernya.
AKP Gian Wiatma Joni Mandala juga menyampaikan bahwa selain mengamankan SSMG Team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 1 bilah pisau dapur stainless dan 1 bilah obeng picak yang di buang pelaku di parit tidak jauh dari TKP.
“Saat ini pelaku SSMG sudah berada di BKO 125 Polres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan dan Proses Hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” pungkasnya.
(Rb/R24j)









Kolom Komentar post