DURI, RIAU24JAM.COM – Pria berinisial FS alias BL (46) yang sempat melarikan diri saat penangkapan seorang IRT Muda yang diduga Pengedar sabu di Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, pada Minggu (9/6/2024) akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Mandau.
Ia ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 wib, di Jalan Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan bersama seorang temannya berinisial AF (46).
Dimana saat ditangkap, tim opsnal Polsek Mandau turut mengamankan barang bukti
2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1,76 gram diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk VIVO 1814, alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk chip, 2 buah sendok terbuat dari pipet, dan uang tunai Rp655.000.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MM, MH lewat press releasenya, Senin (10/6/2024) menjelaskan kronologi penangkapan hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku DPO berinisial FS alias BL.
“DPO berinisial FS alias BL berhasil dibekuk bersama satu orang lainnya disebuah rumah di Jalan Kemuning, Desa Tambusai Barang Dui, Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti yang turut diamankan,” jelasnya.
Ditambahkan Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis itu, FS alias BL dan temannya AF saat diinterogasi mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik FS alias BL. Sementara dari hasil tes urine kedua pelaku positif mengunakan sabu.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**
Kolom Komentar post