BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil meringkus 4 orang jaringan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Duri, Riau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang satu diantaranya adalah residivis.
Adapun 4 orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AA alias Anto (45), AC (43), AB (32) dan DO alias Dep (43), yang disikat delapan hari usai pelaksanaan Pemilu, tepatnya pada tanggal 20 dan 22 Februari 2024 di tiga lokasi berbeda bersama barang bukti yang turut diamankan.
Penangkapan pertama pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 sekitar 23.00 wib, di sebuah rumah jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, atas tersangka AA alias Anton yang diduga sebagai pengedar yang baru keluar dari lembaga Pemasyarakatan (Residivis).
Penangkapan kedua pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 wib, di jalan Mandau Jaya Kelurahan Balik Alam, atas tersangka AC dan AB yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, masih pada hari yang sama, Kamis sekitar pukul 21.00 wib, tim Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang berinisial DO alias Dep di rumahnya jalan Jendral Sudirman Gang Citra, Kelurahan Balik Alam, yang juga diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis melalui kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press releasenya, Sabtu (24/2/2024) menjelaskan penangkapan bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Duri dari keterangan penangkapan sebelumnya dan hasil pengembangan tim.
“Berawal dari penangkapan YN alias Timin lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA alias Anton di sebuah warung jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti serta pengeledahan di sebuah rumah jalan Wahid Hasim, Kelurahan Balik Alam,” jelasnya.
Dari tangan tersangka AA alias Anton, dikatakan IPTU Hasan, Tim berhasil menyita barang bukti 10 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.41 gram, 1 unit HP android merk oppo warna dongker, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp 200.000.
“Dimana saat diinterogasi tersangka AA alias Anton mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial IPAN (Dalam lidik),”ucapnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba IPTU Hasan, sementara pada hari Kamis 22 Februari 2024, berbekal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial AC dan AB di Jalan Mandau, Kelurahan Balik Alam.
“Dari tangan AC dan AB, tim berhasil mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram didalam 1 buah tabung kecil warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit HP android merk vivo warna dongker, 1 unit HP android merk samsung warna hitam dan 1 unit HP android merk samsung warna abu-abu,” paparnya.
Sementara saat dilakukan interogasi tambah IPTU Hasan, tersangka AC mengakui barang bukti yang disita (Sabu) adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial DO alias Dep.
“Masih pada hari yang sama berdasarkan keterangan AC dan AB, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DO alias Dep di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Gang Citra, Kelurahan Balik Alam,” terangnya.
Saat penangkapan DO alias Dep, tim berhasil mengamankan barang bukti 25 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram, 1 unit HP android merk oppo warna hitam, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah sendok sabu.
“DO alias Dep saat diinterogasi mengakui bahwa barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial HL alias IT yang sudah tertangkap,” pungkas IPTU Hasan saat ini
para tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***
Kolom Komentar post