DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil meringkus seseorang diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu-sabu, di wilayah Km 17 Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Jum’at (03/11/2023) lalu.
Tersangka diringkus berinisial RG alias Ajo (25) bersama barang bukti 40 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 6.77 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 unit hp android merk vivo warna biru dan uang tunai Rp 300 ribu.
Kapolres Bengkalis AKPB Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri lewat press releasenya, Senin (06/11/2023) membenarkan penangkapan seorang pria berinisial RG alias Ajo yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.
Dimana kronologi penangkapan dijelaskan IPTU Hasan, berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
“Berbekal informasi tersebut lalu Tim melaku lidik dan mendapat informasi yang akurat Jum’at 3 November 2023 sekitar pukul 16.30 wib, target sedang berada disebuah rumah kontrakan jalan Lintas Duri-Dumai Km 17, Desa Boncah Mahang langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba IPTU Hasan, Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Dimana saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial CAR melalui perantara IR (dalam lidik).
“Selanjutnya tersangka RG alias Ajo dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.**
Kolom Komentar post