RIAU24JAM.COM, DURI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (28) warga Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.

“Dari informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres Bengkalis langsung turun dan melakukan penyelidikan ke sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau,” ungkapnya kepada Riau24jam.com, Rabu (08/11/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat, tim melihat pelaku berada di tepi Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Kemudian Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 unit handphone android merk samsung warna hitam. Kemudian Tim melakukan interogasi dimana ia menyimpan sabu. Dan tersangka menjelaskan ia menyimpan di rumahnya” jelas Hasan.

Selanjutnya Tim Satnarkoba menuju rumah tersangka yang mana tidak jauh dari posisinya diamankan. “Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 18 paket sabu siap edar seberat 6,90 gram, 1 bungkus plastik pack kosong dan 1 unit timbangan digital,” ucapnya.
Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Saat diinterogasi, kata Iptu Hasan, pelaku mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari UDAK (dalam lidik).
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(R24j/Rb)
Kolom Komentar post