DURI, RIAU24JAM.COM – Kuasa hukum Eks Karyawan PT. Asia Petrocom Services (PT. APS) dari Kantor Hukum Tuan Muda & Associates Muhammad Rio, SH dan Suibri, SH, kembali melayangkan somasi kepada manajemen PT. APS, Kamis (12/10/2023).
Somasi kedua ini dilakukan menindaklanjuti somasi pertama yang tidak di lakukan atau tidak komitmennya PT. APS dengan apa yang telah disampaikan dalam jawaban somasi melalui Legal Head Departemant PT. APS.
Dimana, pada Jawaban somasi pertama,
Legal Head Departemant PT. APS, bahwa pesangon yang diberikan PT. APS kepada eks karyawan PT. APS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah disepakati oleh eks karyawan PT. APS, serta tidak ada ketentuan yang melarang untuk pembayaran pesangon dilakuakan secara dicicil.
Dan mulai tanggal 11 September 2023 pembayaran pesangon kepada eks karyawan PT. APS sebagaimana lampiran Somasi Tuan Muda & Associates akan dilanjutkan kembali dan dibayarkan pada bulan selanjutnya setiap tanggal 10 hingga keseluruhan pembayaran pesangon selesai.
Muhammad Rio, SH didampingi Suibri, SH selaku kuasa hukum eks Karyawan mengatakan, apa yang di sampaikan Legal Head Departeman dalam jawaban somasi pertama kepada kami sampai saat ini tidak ada terealisasikan oleh pihak perusahaan PT. APS.
“Ini artinya PT. APS tidak komitmen dengan apa yang telah disampaikan nya dalam jawaban somasi tersebut. Maka dari itu kami melayangkan somasi kedua,” ucap Rio yang berkantor di Jalan Kayangan, Duri.
Rio menjelaskan, dalam somasi kedua ini, kami selaku kuasa hukum secara tegas mengingatkan kembali sesuai surat yang di layangkan PT. APS melalui Legal Head Departement, apabila tidak di tanggapi maka selaku kuasa hukum akan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Secara tegas kami mengingatkan Pihak PT. APS untuk tunduk dan patuh akan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia berkaitan tentang hak-hak klien kami dan komitmen yang disampaikan sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang besar bagi klien kami dan PT. APS,” tegas Rio bersama Suibri membacakan isi somasi kedua.**
Kolom Komentar post