fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Duri

PT. APS Diduga Abaikan Kewajiban Membayar Pesangon Ratusan Eks Karyawan

oleh Leon
Rabu, 11 Okt 2023 | 15:11 WIB
dalam Duri
69 1
0
PT. APS Diduga Abaikan Kewajiban Membayar Pesangon Ratusan Eks Karyawan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

DURI, RIAU24JAM.COM – Hingga hari ini, langkah hukum terus dilakukan oleh ratusan eks-karyawan PT. Asia Petrocom Service (APS) mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) untuk meminta Hak-haknya (Pesangon) yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Ratusan ex-karyawan menuntut dan mempertanyakan atas tindak lanjut jawaban dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya melalui kuasa hukum Tuan Muda & Associates, Suibri, SH dan Muhammad Rio, SH kepada Management PT. APS.

Dimana somasi sudah dilayangkan 2 kali, kepada Legal Head Departemen PT. APS dan telah memberikan jawaban lewat surat Nomor : 100/AHP/APS/IX/2023 tertanggal 01 September 2023 Perihal : Jawaban somasi. Somasi dan surat Nomor : 110/AHP/APS/IX/2023 tertanggal 04 September 2023 Perihal : Jawaban Somasi
II.

“Jawaban somasi yang sudah dilayangkan bahwa pesangon diberikan PT. APS kepada ex-karyawan PT. APS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn dan telah disepakati oleh ex-karyawan PT. APS, serta tidak ada ketentuan yang melarang untuk pembayaran pesangon dilakukan secara dicicil,” ucap Kuasa Hukum ex-karyawan PT. APS Muhammad Rio didampingi Suibri, kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:   Polisi Ungkap Modus Nyeleneh Narkoba, Sabu Disembunyikan di Jari Kaki, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Polsek Mandau Ringkus Tiga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Diburu

Polsek Mandau Ringkus Tiga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Diburu

18 April 2026
133
Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Curian

Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Curian

18 April 2026
88
Polsek Mandau Gagalkan Transaksi Sabu di Pusat Kota Duri, Satu Pelaku Ditangkap

Polsek Mandau Gagalkan Transaksi Sabu di Pusat Kota Duri, Satu Pelaku Ditangkap

17 April 2026
169

Selanjutnya isi surat jawaban somasi yang dibacakan Rio, “Bahwa kami informasikan, menurut hemat kami bipartit yang diajukan oleh Tuan Muda & Associates tidak perlu dilakukan, dikarenakan mulai tanggal 11 September 2023 pembayaran pesangon kepada ex-karyawan PT. APS sebagaimana lampiran Somasi Tuan Muda & Associates akan dilanjutkan kembali dan dibayarkan pada bulan selanjutnya setiap tanggal 10 hingga keseluruhan pembayaran pesangon selesai”.

“Dari jawaban somasi tersebut, selaku kuasa hukum ex-karyawan, kami telah
memberikan tanggapan dengan surat Nomor : 19/SK/TM&A/IX/2023 tertanggal 12 September 2023 Perihal : Tanggapan Atas Jawaban Somasi yang pada pokoknya, Para Ex.Pekerja PT.APS keberatan atas jawaban PT.APS melalui Legal Head Departemant,” ungkapnya.

Menurut Rio, kesepakatan yang disampaiakan tersebut diduga tidak memenuhi unsur keadilan bagi klien kami dan faktanya pada tanggal 11 September 2023, sebagaimana yang disebutkan oleh Legal Head Departemant PT. APS dalam suratnya pihak PT. APS akan melanjutkan kembali cicilan, namun sampai waktu yang disebutkan PT. APS tidak membayar hak klien kami.

Baca Juga:   17 Pengguna Narkotika Diamankan di Muara Basung, Pemerintah Desa Apresiasi Langkah Tegas Polisi

“Sehingga, kami selaku kuasa hukum ex-karyawan PT. APS mencoba menghubungi Legal Head Departemant PT. APS untuk mempertanyakan isi surat yang disampaikan, kemudian faktanya pada tanggal 12 September 2023 baru dibayarkan hak klien kami dengan cara dicicil,” ujar Rio.

Maka dari itu, kami menduga adanya kesengajaan dari PT. APS untuk melalaikan kewajibanya kepada klien kami. Sehingga kami meminta untuk melakukan perjanjian
ulang yang saling mengikat dan saling menerima resiko hukum apabila melakukan kelalai atau pelanggaran hukum antar pihak.

Serta kami juga mempertanyakan terkait tentang hak-hak klien kami yang tidak
dibayarakan oleh PT. APS selama 5 (lima) bulan terhitung bulan Maret hingga Agustus 2023 (kapan akan dibayarkan..???). Namun hingga hari ini PT. APS ataupun Legal Head Departemantnya tidak memberikan
tanggapan apapun.

“Atas diabaikannya permintaan kami, selaku kuasa hukum ex-karyawan, kami kembali mensomasi PT. APS, dengan surat Nomor : 23/SK/TM&A/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 Perihal : Somasi I dan undangan agar perusahaan membuat perjanjian ataupun membuat kesepakatan baru dihadapan pejabat (Notaris) dengan memenuhi semua unsur hukum apabila salah satu pihak mendapatkan reseiko hukum tidak menjalani isi dari kesepakatan,” tegas Rio.

Baca Juga:   Polsek Mandau Ringkus Tiga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Diburu

Ditambahkan Muhammad Rio, selaku kuasa hukum ex-karyawan PT. APS, kami kembali mengingatkan pihak Perusahaan agar patuh dan tunduk dengan Undang-undang Republik Indonesia yang berkaitan tentang permasalahan ini.

“Karena, PT. APS hingga tanggal sebagaimana yang disebutkan, tidak menjalankan semua isi perjanjian yang dibuat. Maka dengan itu, kami Kuasa Hukum ex-karyawan PT. APS akan mengambil langkah hukum, baik Litigasi maupun Non Litigasi serta akan mengadukan hal ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” tegasnya lagi.

Sementara itu, pihak Perusahaan PT. APS melalui Superintendent HRD Fredian saat dikonfirmasi awak media lewat pesan whatsapp pribadinya, Selasa sore, 10 Oktober 2023, tidak bisa berkomentar banyak.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak pak, semua sudah diurus oleh legal Perusahaan,” jawabnya singkat.**

Tags: Duri riauEks karyawan PT APSHeadlinePT APSriau24jam
Post Selanjutnya
Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan saat melakukan aktivitas pekerjaan di area operasi.

PHR Pertegas Komitmen Lakukan Efisiensi dan Lampaui Target TKDN Lewat Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Abaikan Komitmen, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Asia Petrocom Services Kembali Layangkan Somasi

Abaikan Komitmen, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Asia Petrocom Services Kembali Layangkan Somasi

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Polsek Mandau Ringkus Tiga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Diburu

Polsek Mandau Ringkus Tiga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Diburu

18 April 2026
133
Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Curian

Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Curian

18 April 2026
88
Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

17 April 2026
304
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

17 April 2026
69
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In