DURI, RIAU24JAM.COM – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya kembali terjadi di Duri, Mandau. Peristiwa kali ini terjadi di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Bukannya melindungi, seorang ayah berinsial D (40) tega melecehkan putri kandungnya yang berusia 15 tahun. Korban dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri saat sedang tertidur pulas di kamar orangtuanya pada Kamis 20 Juli 2023.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat mengatakan, Kelakukan bejat D itu bermula ketika selesai mandi dan masih memakai daleman. Lalu, melihat korban tidur di dalam kamar. D yang melihat pose tidur anak gadisnya itu tidak bisa menahan hawa nafsu.
“Niat pelaku untuk melecehkan pun muncul, D kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya tersebut. Korban kemudian tersentak bangun ketika pelaku memeluk dan mencium leher korban,” kata Kompol Hairul, Kamis (10/8/2023) kepada Riau24jam.com.
Tidak berapa lama, lanjut Kapolsek merangkan, pelaku masuk ke kamar dan naik ke tempat tidur, memeluk dan mencium leher korban lalu anaknya terbangun dan meronta untuk dilepaskan.
“Pelaku yang terkejut melihat anaknya terbangun langsung melepaskan pelukan terhadap korban, kemudian korban pindah ke kamar miliknya untuk pindah tidur. Ketika sedang tidur, korban kembali didatangi oleh D dan memeluk korban dari belakang. Kemudian korban terbangun meminta untuk dilepaskan,” terangnya.
Kompol Hairul Hidayat menambahkan, Selang berapa lama datanglah saksi EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil D. Ketika saksi datang kerumah, D meninggalkan korban di dalam kamarnya.
“Selanjutnya, keesokan harinya pada Jumat 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh ayahnya kepada ibunya. Tak terima dilecehkan, ibunya melaporkan kejadian apa yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian pada Senin, 07 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal meringkus pelaku di rumahnya Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. Kepada polisi, pelaku mengaku tega melecehkan anak kandungnya, lantaran tergoda melihat anaknya yang sedang tidur.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melawan pasal 81 ayat 1,2,3 Subs pasal 82 ayat 1,2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya.
(Rb/R24j)
Kolom Komentar post