BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP-BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan operasi pasar menertibkan peredaran rokok tanpa di lengkapi pita cukai pekan lalu selama dua hari. Hal ini diungkap langsung Kepala KPP-BC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo, Jum’at (21/7/2023).
Menurut Agoes, operasi pasar yang dilakukan tersebut baru menyasar di Bengkalis kota saja. Dalam kegiatan dua hari tersebut pihak Bea Cukai Bengkalis mengamankan sebanyak 764 batang rokok tanpa cukai.
“Dari hasil ini membuktikan bahwa Bengkalis termasuk wilayah pasar rokok ilegal,” katanya.
kegiatan ini merupakan langkah awal yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis. Guna memotret terlebih dahulu kondisi kota Bengkalis seperti apa peredaran rokok ilegal ini.
“Ternyata dengan kondisi penghasilan yang cukup tinggi, ternyata peredaran rokok ilegal ini juga ada. Nah kemungkinan ke depan kegiatan operasi pasar untuk mengamankan rokok ilegal ini akan kita perluas ke wilayah-wilayah rural atau desa-desa,” tambahnya.
Menurut Agoes Widodo yang baru bertugas di Bengkalis, operasi pasar saat ini dilakukan baru mencakup daerah pasar rokok ilegal. Namun secara bertahap juga akan ditelurusi jalur distribusinya.
“Jadi ada tahapan-tahapannya, sementara ini daerah pasarnya dahulu, nanti akan kita analisa jalur distribusinya secara bertahap menyesuaikan dengan sarana dan SDM yang kita punya,” ungkap Agoes.
Dalam temuan kemarin pihaknya melakukan penyitaan serta meminta keterangan masing-masing pihak yang dilakukan tindakan tersebut. Kalau memang unsur-unsur pidana saat penelitian hasil pemeriksaan bisa saja dipidanakan.
“Yang jelas barang hasil penindakannya sudah kita tegah, rata-rata rokok yang kita tegah dari merk pabrik Batam. Namun ini akan kita cek lagi apakah asli dari pabrik di sana atau palsu,” pungkasnya.***
Kolom Komentar post