BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil meringkus sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram di Kecamatan Bantan dan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada hari Sabtu 3 Juni 2023.
Dari kesembilan orang tersangka tersebut, ada lima orang yang berperan sebagai kurir berinisial EL (18), MH (25), SN (22), SU (38), dan AY (35). Kemudian AR (34) statusnya sebagai kurir dan penjual. Lalu, tiga orang lainnya sebagai pemakai berinisial MR (24), AV (20), dan RH (27).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menerangkan, penangkapan kesembilan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 21.30 wib tim Opsnal menangkap EL yang sedang berada di depan SDN 09 Desa Bantan Air. Dan Tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel dan KTP pelaku,” terang Tony, Senin (12/6/2023).
Dari hasil interogasi terhadap tersangka EL, kata AKP Tony, bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari SN. Lalu Tim Opsal melakukan pengembangan dan mengamankan SN di sebuah rumah bersama dengan tersangka MH dan tersangka MR. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan.
“Di rumah tersebut, Tim menemukan satu buah alat isap sabu. Kepada SN dilakukan interogasi. Dan dari hasil interogasi terhadap SN, ia membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada EL dan AV yang sebelumya narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari AR,” katanya.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan kembali terhadap AV dan AR. Tersangka AV dan AR berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Pada saat penggeledahan di rumah AV ditemukan barang bukti satu buah bong alat hisap sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka membenarkan ada memberikan narkoba jenis sabu kepada SN yang diperoleh dari SU,” papar Tony.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap SU dan berhasil ditangkap di rumahnya. Di rumah SU Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa dua paket plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, dua gunting, satu unit handphone, plastik peck kosong yang digunakan untuk mengencer narkotika jenis sabu, uang tunai Rp1.050.000 dan KTP.
“Pada saat diinterogasi, tersangka SU mengakui sabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari AY. Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap AY, dan berhasil ditangkap di rumahnya bersama dengan tersangka RH. Dari Hasil interogasi terhadap AY, ia membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada SU yang sebelumnya diperoleh dari RIZ (DPO),” tandasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.*
(R24j/rb)










Kolom Komentar post