DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali meringkus empat orang pemuda di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/2/23).
Adapun keempat pemuda tersebut berinisial AF (31), WS (26), MI alias Mul (29) dan FY (31) mereka ditangkap karena diduga sebagai pemakai dan pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Senin (13/2/23) sore menjelaskan kronologi penangkapan keempat pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan pertama pada pukul 01.00 wib dini hari, di sebuah rumah jalan Rangau km 2 kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Atas tersangka AF bersama barang bukti disita 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gram dan 1 unit Handphone android merk samsung warna hitam,” jelasnya.
Dikatakan AKP Tony, saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal sabu tersebut, tersangka AF mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari WS. Lalu tim langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap WS di rumahnya jalan Nusantara I, Gang Durian, Kelurahan Air Jamban, pada pukul 12.30 wib bersama barang bukti 1 butir diduga pil ekstasi warna merah jambu berat 0.33 gram, 1 unit Handphone android merk oppo warna hitam dan uang tunai Rp.500.000.
“Kemudian tim melalukan interogasi bahwa benar WS ada memberikan narkotika jenis sabu kepada AF. Dan WS menerangkan bahwa sabu tersebut berasal dari ML alias Mul,” ucapnya.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Bengkalis, masih pada hari yang sama, Rabu (8/2/23) berdasarkan keterangan AF dan WS tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 13.30 wib di jalan Mataram, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau petugas berhasil menangkap tersangka ML alias Mul dan FY.
“Dimana saat dilakukan pengeledahan dari ML alias Mul ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu, 1 unit Handphone android warna hitam yang didapat dari FY. Sementara dari FY saat digeledah ditemukan 1 unit Handphone android merk redmi warna hitam dan uang tunai Rp.200.000,” ujar AKP Tony Armando.
Selanjutnya ditambah AKP Tony, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu yang disita dari ML alias Mul. Ia mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari FY, sedangkan FY mengakui mendapatkannya dari seseorang berinisial JH (DPO).
“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.**










Kolom Komentar post