MANDAU, RIAU24JAM.COM – Komandan Kodim (Dandim) 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto diewakili Danramil 03/Mandau Kapten Arh Jemirianto menghadiri pelaksanaan Press Release akhir tahun 2022 Polres Bengkalis.
Pada press release ini, Jajaran Forkopimda Kabupaten Bengkalis ikut bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu, Minuman Keras dan Knalpot Bronk.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan di tahun 2022, Wilayah hukum Kabupaten Bengkalis Mengalami Peningkatan dalam jumlah Gangguan Kamtibmas tetapi Polres Bengkalis beserta Jajaran juga Berhasil melakukan Pengungkapan Kasus kasus Kejahatan Khusunya Penyebaran Narkoba.
“Untuk itu kita berharap kepada masyarakat ikut turut serta melakukan pencegahan Gangguan Kamtibmas dengan Melaporkan Kejadian-Kejadian kepada Kapolres Bengkalis karena dalam Hal ini masyarakat bisa langsung melaporkan Kejadian langsung kepada Kapolres Bengkalis melalui WA Pribadi Kapolres,” himbaunya.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung ada Narkotika jenis sabu sebanyak 9 Kg, Miras jenis Samsu 199 botol, Anggur merah 104 botol, Wiski 30 botol, Singaraja 30 botol, Kawa 10 botol, Newport 137 botol, Cipcuan 45 botol, Carisberg 56 botol, Angker Bir 125 botol, Asoka 15 botol, Tuak 30 botol, Heinaiken 134 kaleng dan 170 botol, Bintang 166 botol dengan total Miras 1294 botol serta knalpot Bronk 37 buah.
Dalam kesempatan itu, Danramil Mandau Kapten Arh Jemirianto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.
“Karena tindak kejahatan itu biasanya dimulai dengan mabuk, baik mabuk miras maupun mabuk karena narkoba,” imbaunya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti oleh Polres Bengkalis ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam upaya pemberantasan tindak kriminal dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat.
“Ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihaknya selalu transparan dalam pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam press release dan pemusnahan barang bukti tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Bustami HY, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis dan Camat Mandau Riki Rihardi.**










Kolom Komentar post