BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Unit Reskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial BH (32) warga Jalan Damon, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menuturkan, tersangka BH diringkus, Sabtu (23/10) sekira pukul 17.00 WIB, pada saat lagi enak tidur di rumahnya.
Dia diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban MDI di Jalan Antara, RT003/RW004, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis pada Sabtu (15/10) sekira pukul 13.23.
“Dari aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 1 unit HP, 1 surat toko mas, cincin full Mp berat 2,98 gram, 1 unit sepeda motor merk honda beat dan 1 buah helm,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza pada Senin (24/10) siang kepada Riau24jam.com.
Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Tersangka melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang keluar membeli makan di D’ulek Jalan Antara dan membeli lampu.
Dia berhasil masuk kerumah korban lalu mengobrak abrik isi lemari kamar untuk mencari barang berharga.
“Saat korban kembali kerumah melihat pintu rumah tidak terkunci dan rusak. Lalu korban masuk kedalam rumah dan mendapati kondisi lemari yang berada dalam kamar sudah berantakan dan 1 unit hp serta emas dengan berat 2,98 gram tidak ada lagi,” jelasnya.
Dikatakan AKP Reza, pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curat di 2 TKP yaitu di Jalan Antara, Gang Al-Rasyyidiah dan Gang Pinang, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya.*










Kolom Komentar post