BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres)Â Bengkalis, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (16).
“Pelaku berinisial RA (16), YF (17) dan FW (18), kami tangkap pada hari Kamis (22/9) sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya Masing-masing. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa hasil Visum Et Refertum (Ver), sepasang baju dan celana dalam korban sudah di amankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis M. Reza, SIK, MH Kepada Riau24jam.com, Minggu (25/9).
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari SO (31), warga Kecamatan Bengkalis.
“Kala itu, korban sedang berada dirumah bibinya pada Minggu (18/9) sekira pukul 00.00 WIB, korban di chat oleh RA melalui sosmed mengatakan ‘dikau dimana, jadi jemput?’, kemudian korban mengatakan ‘tak usah lagi, bibi kami dirumah’. Tiba-tiba RA sudah berada di depan Gang rumah bibi korban,” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP M. Reza mengatakan, dengan bujuk rayu dan alasannya RA mengajak korban jalan dan putar-putar dengannya, kemudian korban ikut.
Selanjutnya sesampai di Jalan Antara ada teman RA si YF dan FW berboncengan mengikuti korban dan RA. Kemudian RA membawa korban ke Desa Sungai. Sesampainya disana korban dusuruh masuk oleh RA kedalam sebuah pondok dan korban melawan.
“Di pondok itu, RA memaksa dan mendorong korban. Dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan,” terangnya.
Setelah kejadian itu, atas perintah Kasatreskrim AKP Reza kepada Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga orang pelaku. Dan setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya masing-masing, Kamis (22/9) sekira pukul 04.30 WIB tim opsnal berhasil mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat di interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” katanya.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.*









Kolom Komentar post