MANDAU, RIAU24JAM.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kotak infak masjid Al Muhajirin Jalan Tegal Sari, RT 005 RW 020, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (17/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Diketahui, pelaku seorang pengangguran berinisial MR Alias AD (28) warga Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman menjelaskan pencurian kotak infak tersebut terjadi pada Kamis (14/7) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku terekam cctv saat melakukan aksinya.
“Pelaku melakukan aksi pencurian kotak infak di masjid Al Muhajirin dengan cara masuk ke dalam masjid dan mengambil uang dalam kotak infak dengan cara memecakan kotak infak yang terbuat dari kaca,” jelas AKP Firman, Kamis (18/8).
Setelah dilakukan penyelidikan dan dan bukti cctv, diperoleh informasi keberadaan pelaku di jalan Hangtuah tepatnya disimpang Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kanupaten Bengkalis, sehingga Unit Reskrim Polsek Mandau langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa ada perlawanan.
“Saat tim melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak infak di Masjid Al Muhajirin,” ungkapnya.
Dan berdasarkan keterangan pelaku, kata Firman, bahwa ia juga telah melakukan pencurian kotak infak di Masjid Nur Ikhlas, Masjid Al Nurul Huda dan Musala Al Ahsar. Sedangkan uang hasil curian kotak infak telah habis digunakan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut pihak Masjid Al Muhajirin mengalami kerugian Rp.3.000.00.(Rb)
Kolom Komentar post