fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Duri

HCK Kini Berstatus Tersangka Atas Dugaan Kasus Tabrak Lari di Duri

oleh Admin
Kamis, 3 Feb 2022 | 13:56 WIB
dalam Duri
302 9
0
HCK Kini Berstatus Tersangka Atas Dugaan Kasus Tabrak Lari di Duri
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

DURI, RIAU24JAM.COM – Dugaan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan – Duri terus diungkap. Diketahui, pemobil HR-V merah bernomor polisi BM 1909 CH berinisial HCK (30) telah diperiksa oleh penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis.

Ia diperiksa pasca (diduga) terlibat laka dengan NF (30), seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BM 5043 EX di jalan lintas Duri – Dumai sektor Bathin Solapan. Sempat koma dan menjalani perawatan medis, korban dikabarkan wafat.

Berita Terkait

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan

25 Juni 2026
67
Cahaya Ramadan di Ladang Minyak, Ikhtiar PHR Mengetuk Pintu Langit Lewat Kepedulian Sosial

Cahaya Ramadan di Ladang Minyak, Ikhtiar PHR Mengetuk Pintu Langit Lewat Kepedulian Sosial

17 Maret 2026
164
Foto: Keseruan anak-anak TK di Duri saat mengikuti Edukasi Keselamatan Bahaya Api oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Edukasi PHR: 1.600 Pahlawan Cilik di Duri Belajar Jadi Penakluk Api

6 Februari 2026
91

Kini penanganan kasus (dugaan) kecelakaan ini bergulir ke ranah hukum, penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis perlahan mengulik kisah tragis tersebut. Dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Bengkalis AKP. Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanitlaka IPDA. Yopie Ferdian, SH., M.Si membenarkan hal itu.

Baca Juga:   Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan

“HCK (30) sudah datang ke Kantor Satlantas 125, acara pemeriksaan guna kepentingan BAP,” kata IPDA. Yopie, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Pihaknya tetap bekerja profesional guna memaksimalkan pengungkapan kasus ini.

Tiba disana, HCK melenggang menuju ke ruang penyidikan berpakaian serba biru dan mengenakan hijab hitam. Wajah dibalut masker, ia duduk dan dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik.

Saat diperiksa, ia menjelaskan beberapa sudut kronologis (diduga) laka yang akhirnya menewaskan korban setelah sempat dirawat intensif. Dalam dugaan kasus ini, penyidik cermat memperhatikan setiap hal terkait proses pemeriksaan terhadap perempuan berusia sekira 30 tahun ini.

Hingga kemudian, penyidik menaikkan status perkara dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan. “Yang jelas kami (Petugas/Penyidik Satlantas 125) naik sidik (Penyidikan) atas dugaan perkara ini. Selanjutnya kami melengkapi (berkas) penyidikan dan akan segera mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis (P21, red),” tegasnya.

Baca Juga:   SPI Kabupaten Bengkalis Soroti Pentingnya Keterbukaan Informasi, Media Bukan Pelengkap Seremoni

Pasca proses BAP, penyelidikan naik statusnya ke penyidikan. Yopie menegaskan, HCK kini berstatus sebagai ‘Tersangka’ atas dugaan kasus ‘Tabrak Lari’ yang disangkakan dilakukan olehnya.

Hal ini ditegaskan lagi olehnya dengan rumusan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang bunyinya:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Disamping itu, juga sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” bunyi Pasal yang disangkakan terhadap HCK.

Disinggung terkait proses penahanan terhadap HCK, ia singkat menjawab. Beredar informasi di tengah publik, kala kejadian berlangsung, HCK diduga keluar dari kendaraannya dan masuk ke kendaraan (mobil) lain dan kemudian (diduga) kabur. Hal inilah yang terkesan (diduga) disangkakan dalam rumusan Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga:   Di Tengah Tekanan Ekonomi, Pasar Murah PHR Hadirkan Manfaat Nyata bagi Ratusan Keluarga

“Untuk penahanan, itu Vonis Hakim nantinya. Kita tidak berpihak ke sisi manapun, pengemudi HR-V merah saat kejadian diduga tidak membantu NF (Diduga kabur, red). Oleh karena itu kan ditegaskan, disangkakan melanggar Pasal 312. Di satu sisi, kedua belah pihak (keluarga korban dan pelaku, red) sudah berdamai,” tutur dia.

Terkait berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Jaksa Rakhmat Budiman T, SH., M.Kn melalui Kasi Pidum Zikrullah, SH., MH menegaskan, sampai kini berkas tersebut belum diterima.

“Di kita belum terima (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red),” singkatnya, Kamis (3/2).

Terkait kejadian itu, ia turut prihatin dan mengucapkan bela sungkawa. “Terkait kecelakaannya, kami turut prihatin dan berduka,” pungkasnya.**

Tags: Duri riauHubulwathanpolres bengkalisriau24jamSatlantas polres bengkalisTabrak lari
Post Selanjutnya
Camat Mandau Buka Musrenbang Kelurahan Gajah Sakti

Camat Mandau Buka Musrenbang Kelurahan Gajah Sakti

Camat Mandau Tinjau Vaksinasi Anak di SDN 012 Kelurahan Air Jamban

Camat Mandau Tinjau Vaksinasi Anak di SDN 012 Kelurahan Air Jamban

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Paradoks Negeri Minyak: Warga Pulau Bengkalis Masih Mengantre Berjam-jam Demi BBM

Paradoks Negeri Minyak: Warga Pulau Bengkalis Masih Mengantre Berjam-jam Demi BBM

30 Juni 2026
79
PDC dan Pemkot Prabumulih Perkuat Sinergi Pengembangan Kompetensi SDM Lokal

PDC dan Pemkot Prabumulih Perkuat Sinergi Pengembangan Kompetensi SDM Lokal

30 Juni 2026
36
PDC Kembangkan Teknologi Dual Fuel untuk Alat Berat, Bidik Efisiensi dan Pengurangan Emisi

PDC Kembangkan Teknologi Dual Fuel untuk Alat Berat, Bidik Efisiensi dan Pengurangan Emisi

30 Juni 2026
31
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Pasar Murah PHR Hadirkan Manfaat Nyata bagi Ratusan Keluarga

Di Tengah Tekanan Ekonomi, Pasar Murah PHR Hadirkan Manfaat Nyata bagi Ratusan Keluarga

30 Juni 2026
48
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In