BANDA ACEH, RIAU24JAM.COM – Hakim Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas untuk S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak kandung.
Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, mengatakan S dibebaskan dari lewat putusan bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh.
“Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan,” kata Darmansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Berdasarkan salinan lembar putusan Mahkamah Syariah Aceh, vonis bebas untuk S diputuskan pada Senin (9/8/2021).
“Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat,” bunyi amar putusan banding tersebut.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota.
Menurut majelis hakim, barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.
Sebelumnya, S telah divonis oleh Mahkamah Syariyah Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara dalam sidang putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021.
Tidak terima dengan putusan itu, S melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.
Sumber: Kompas
Kolom Komentar post