BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Polres Bengkalis melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan total 8 tersangka di wilayah hukum Polres Bengkalis.
8 tersangka pelaku pengedar dan pengguna Sabu-Sabu sudah diamankan berikut barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K.,MT, melalui Kasat Narkoba IPTU TONY ARMANDO, SE didampingi Kanit narkoba IPDA ALEX SINAGA, SH mengungkapkan kronologis penangkapan ke 8 tersangka tersebut.
Pertama, Kamis (02/9) sekira pukul 21.00 WIB pengungkapan kasus yaitu di Jalan Antara, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tim Opsanal melakukan penangkapan melalui Under Cover Buy terhadap tersangka RO (25) warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati.
Dari tangan RO didapatkan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram, 1 unit handphone, KTP dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000. Dari hasil interogasi RO mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka RN (23) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RN. Tersangka RN berhasil diamankan di Jalan Sudirman Parit Bangkong Bengkalis. Padanya disita 1 unit handphone dan Kemudian dilakukan interogasi terhadap RN.
Dari hasil interogasi, RN mengakui Barang haram ini didapat dari HH (23) yang tinggal di Jalan Ismail, Desa Penawar Laut, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB dilakukan pengejaran terhadap HH dan Tim berhasil menangkap HH di sebuah kios di Jalan Sudirman Parit Bangkong Bengkalis. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan dibawah meja. Di TKP Tim juga ikut mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AA (18) warga jalan Ismail, Desa Penawar Laut, Kecamatan Bantan dan JU (26) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis yang ikut bersama menggunakan Narkotika jenis sabu di Tempat tersebut.
Kemudian terhadap HH dilakukan interogasi. HH menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka WO (41) warga Jalan Teluk Ondan 1, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan.
Kedua, Jumat (03/9) sekira pukul 08.00 WIB, dilakukan pengejaran terhadap WO dan berhasil diamankan di rumahnya di Teluk Ondan, Kecamatan Bantan dan disita 2 unit handphone. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap WO dan ia menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HO (39) warga Jalan Pahlawan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.
Selanjutnya terhadap HO dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Pahlawan, Bantan Tengah. Padanya disita 1 unit handphone kemudian dilakukan interogasi kembali. HO menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka MF (28) warga Jalan Pahlawan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.
Tak lama-lama, dilakukan pengejaran kembali. MF berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Pahlawan, Bantan Tengah. Padanya disita 1 unit handphone dan kemudian dilakukan interogasi terhadap MF, MF menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial N (DPO) di Pekanbaru. Dan sabu tersebut sudah habis diedarkan di Wilayah Bengkalis.
Hasil interogasi seluruh tersangka: Peran tersangka RO dan RN sebagai kurir. Peran tersangka HH, WO dan HO adalah sebagai pengedar. Peran tersangka MF adalah sebagai bandar. Peran tersangka AA dan JU adalah sebagai pengguna.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(*)
Kolom Komentar post