DURI, RIAU24JAM.COM – Dimasa Pendemi Covid 19 seluruh aktifitas apalagi tempat perkumpulan seperti usaha makanan, minuman dan hiburan malam dibatasi jam buka nya hingga pukul 22.00 wib terkhusus didalam wilayah Kabupaten Bengkalis.
Namun walaupun sudah dibatasi masih ada saja tempat usaha terutama jenis hiburan malam melanggar dari jam batas operasional buka dari pukul 22.00 wib dengan artian tidak mematuhi himbauan yang sudah diberikan.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Hengki Irawan saat dikonfirmasi via seluler merasa geram terhadap pemilik usaha hiburan malam yang tidak mematuhi jam operasional buka hingga pukul 22.00 wib tersebut.
“Padahal kita bersama Tim Gugus sudah menggelar giat Yustitusi ketempat usaha makanan, minuman dan hiburan malam namun masih saja ada yang membandel,” kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Hengki Irawan Minggu (04/07/2021).
Ditambahkan Hengki, Kita nanti akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Kasi Trantrib setiap Kecamatan tentang adanya tempat hiburan malam tetap buka dari jam operasional yang sudah ditetapkan.
“Untuk sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar jam operasional buka nanti akan kita rapatkan kembali dengan Tim Gugus Kabupaten Bengkalis, Namun untuk sementara ini kita hanya bisa memberikan sebatas teguran dan tidak bisa lebih dari itu,” pungkasnya.








Kolom Komentar post