DURI, RIAU24JAM.COM – Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bathin Solapan begitu mengkhawatirkan akhir-akhir ini. Pihak kepolisian setiap saat berhasil mengungkap aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Kali ini dua orang berinisial BA (27) kurir dan IM (22) bandar ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis berikut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2.4 gram dan 2.6 gram, Selasa (01/06/2021) di dua tempat berbeda di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka BA 1 unit hp merk realme warna hitam, 1 bungkus rokok merk sampoerna, 1 paket diduga Narkotika jenis sabu berat 2.4 gram. Dari tangan tersangka IM diamankan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 2.6 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 bungkus rokok merk on bold.
Informasi yang disampaikan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa (01/06/2021) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 15.00 wib tim melakukan penangkapan terhadap tersangka BA di tepi Jalan Rejosari km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk sampoerna seberat 2.4 gram, 1 unit handphone Merk Realme warna hitam.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap BA. Kepada petugas BA mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial IM di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wib tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IM ditepi Jalan, di Jalan Sokobotik, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok merk on bold seberat 2.6 gram, 1 unit handphone Merk Nokia warna hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan 1 bungkus plastik pack kosong.
Setelah itu tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka IM mengakuinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P di kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Kolom Komentar post