BUKITBATU, RIAU24JAM.COM – Polres Bengkalis melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan total 2 tersangka.
Kedua tersangka pelaku pengedar Sabu-Sabu sudah diamankan berikut barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K.,MT, melalui Kasat Narkoba IPTU TONY ARMANDO, SE dan Kanit Narkoba IPDA ALEX SINAGA, SH mengungkapkan kronologis penangkapan kedua tersangka pengedar tersebut.
Pertama, Rabu 2 Juni 2021 pengungkapan kasus di dua lokasi, yaitu di Jalan PT Makmur, Desa Parit 1, Kecamatan, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka H (27) warga Jalan Murai Batu, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sebanyak 1,1 gram diduga narkotika jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone merk oppo a5 warna hitam.
Penangkapan tersangka H atas informasi dari masyarakat bahwa sering menjual narkotika jenis sabu di Desa Parit 1. Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, sekira pukul 22.00 Wib tim opsnal melakukan undercover buy dan bertemu di Jalan masuk menuju PT Makmur, Desa Parit 1.
Kemudian saat tersangka memperlihatkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut personil yang melakukan undercover buy langsung menangkap dan mengamankan tersangka H. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 100.000.
Selanjutnya dilakukan interogasai dari mana asal sabu tersebut. Tersangka H mengatakan
Barang haram ini didapat dari tersangka J (26) yang tinggal di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kedua, Kamis 3 Juni 2021 pukul 02.30 wib, berdasarkan penangkapan sebelumnya LP/A/102/IV/2021/SPKT-SAT RES NATKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 2 Juni 2021. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka J (26). Sekira pukul 02.30 Wib dini hari tim opsnal berhasil menangkap dan mengamankan tersangka J (26) dirumahnya di Jalan Arifin Achmad, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari tangan J (26) diamankan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,8 gram, 2 (dua) unit gunting, 1 (satu) tas warna coklat, 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 400.000 hasil penjualan sabu.
Kemudian tim menanyakan dari mana asal sabu tersebut, tersangka J mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial “K” Rohil (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)








Kolom Komentar post