RIAU24JAM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk para pelaku usaha.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini ditujukan kepada para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri sebelumnya dengan total penerima 12.8jt.
Sebelum mencairkan dana BPUM 2021 di bank, pelaku usaha harus melakukan cek data terlebih dahulu, untuk memastikan mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.
Penerima harus memastikan dulu data dirinya di laman online bank penyalur yang dituju pemerintah, saat ini bank yang dituju adalah Bank BRI.
“Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021, masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum,” ujar Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, dikutip dari Kompas.com (8/4/2021).
“Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI,” tambah Aestika.
Cara memastikan data penerima BPUM, yakni:
– Akses eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
– Masukkan nomor e-KTP (NIK)- Mengisi kode verifikasi
– Lakukan “proses inquiry” untuk mengetahui hasilnya.
Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
Syarat pencairan BPUM Setelah memastikan data di eform BRI dan tercatat sebagai penerima BPUM 2021, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor cabang BRI tersekat.
“Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan,” jelas Aestika.
Dokumen pencairan
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
– Buku tabungan
– Kartu ATM dan identitas diri
– Surat Pernyataan,
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.








Kolom Komentar post