
PEKANBARU – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution membuka acara penyerahan piagam penghargaan instansi yang telah berwakaf uang pada Badan Wakaf Indonesia perwakilan Provinsi Riau di Aula Dang Merdu Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Senin (29/3/2021).
Dalam sambutannya Wagubri Edy Nasution menyampaikan bahwa pihaknya menyambut positif kegiatan yang telah diselenggarakan oleh badan wakaf indonesia. Ia berharap agar kegiatan ini dapat menjadi momen untuk memotivasi ibadah berupa harta yang kita dimiliki.
Ia menjelaskan bahwa sesungguhnya peraturan perundang-undangan tentang wakaf sudah ada sejak zaman Indonesia merdeka, dan masyarakat pun telah mengenal berbagai wakaf seperti wakaf tanah untuk masjid, tanah wakaf untuk musholla, untuk Madrasah, pondok pesantren bahkan juga untuk kuburan.
“Namun ketika itu peraturan tentang wakaf masih sangat sederhana,” jelasnya
Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang wakaf pada masa masa lalu belum ada yang setingkat undang undang namun setelah zaman reformasi beberapa tahun yang lalu barulah hadir undang-undang RI No. 41 tahun 2004 tentang wakaf.
“Yang kemudian diperjelas dengan peraturan pemerintah RI No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut,” tambahnya.
Dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut juga diatur tentang pelaksanaan wakaf uang, hal tersebut tecermin pada pasal 2 Undang Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang menyatakan bahwa wakaf, syah apabila dilaksanakan menurut syariah.
“Alhamdulillah, keseriusan bisa dirasakan oleh umat hari ini tentang wakaf,” pungkasnya.
Turut hadir Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Provinsi Riau Zulkifli Syukur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Riau Mahyudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli. (MCR/SMR)









Kolom Komentar post