DURI, RIAU24JAM.COM – Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Mandau begitu mengkhawatirkan akhir-akhir ini. Pihak kepolisian setiap saat berhasil mengungkap aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Kali ini dua orang pemuda berinisial RR (27) dan RF (30) ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis berikut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 13.4 gram, Kamis (18/03/21) di sebuah rumah di Jalan Hangtuah. Barang bukti lain yang diamankan 1 unit hp merk vivo,1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik pack dan 1 unit handphone merk Samsung.
Informasi yang disampaikan Kasat Narkoba Iptu Toni, Kamis (18/03/21) sekira pukul 00.10 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Gajah Sakti sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pkl 00.30 wib tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Hangtuah dilakukan penangkapan terhadap 2 pemuda berinisial RR dan RF

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 1 unit hp merk vivo dan 4 paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam tas berwarna ungu, timbangan digital, 2 bungkus plastik pack, 1 unit Handphone merk Samsung.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap RR dan RF. Kepada petugas RF mengaku sabu tersebut didapat melalui perantaraan seseorang berinisial D yang beralamat di Pekanbaru.
Selanjutnya para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(*)








Kolom Komentar post