DURI, RIAU24JAM.COM – Tim Opsnal Polsek Mandau, Sabtu (13/03/21) sekira pukul 16.30 wib meringkus dua orang tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka tersebut berinisial RY (21) dan SR (25) sama-sama warga Jalan Pertanian Km 14 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan. Barang bukti lain yang juga disita antara lain 1 timbangan digital, uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 400.000, 1 sendok buatan yang digunakan untuk menakar sabu, 1 kotak rokok marlboro yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone merk Samsung A50 warna Biru, 1 unit Handphone merk Samsung J1 warna Gold, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah keranjang sampah warna hijau.

Dikatakan PJ Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni, Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang sudah menjadi target operasi Tim Opsnal Polsek Mandau.
Setelah melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika RY di seputaran rumahnya Jalan Lintas Duri Dumai Km 14 Kulim. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan terhadap penghuni rumah milik RY. Di dalam rumah tersebut ditemukan 2 orang Laki-laki yang mengaku bernama RY dan SP
Adapun hasil penggeledahan di rumah dan badan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam tong sampah warna Hijau yang diletakkan di dapur rumah RT sebanyak 12 paket yang dibungkus di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro.
Adapun hasil interogasi kedua tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan Tim Opsnal tersebut adalah milik tersangka yang dibeli dari seseorang berinisial BRS (DPO). Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap BRS, namun belum diketahui keberadaannya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)








Kolom Komentar post