fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam

Kejati Riau Harapkan Pemilik Lahan Turut Serta Dalam Penanganan Karhutla

oleh Yanuar
Senin, 8 Mar 2021 | 17:06 WIB
dalam Riau24jam
23 1
0
Kejati Riau Harapkan Pemilik Lahan Turut Serta Dalam Penanganan Karhutla
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram
Kejati Riau Harapkan Pemilik Lahan Turut Serta Dalam Penanganan Karhutla

PEKANBARU – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengharapkan kepada pihak maupun perusahaan ataupun pemilik perkebunan baik perorangan maupun perusahaan yang lahannya terbakar untuk dapat turut serta dalam memberantas ataupun memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya masing-masing.

Ia menerangkan, apabila ada pihak yang lahannya terbakar namun tidak mau berkontribusi dalam penanganannya, makanya pihaknya akan mengajukan sanksi pidana maupun perdata.

Raharjo menerangkan, selain sanksi pidana yang diajukan ke persidangan dengan sangkaan merusak Undang-Undang (UU) lingkungan hidup dan sebagainya, juga akan diupayakan mengajukan gugatan secara perdata, dalam perdata ini nanti sekaligus ganti rugi pemulihan terhadap timbulnya pencemaran udara yang diakibatkan oleh Karhutla.

“Hal ini berkaitan dengan apa yang disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar terkait penegakan hukum yang tegas bagi pelaku penyebab terjadinya Karhutla di Riau,” ungkapnya dalam Rakor dengan Forkopimda Kabupaten/Kota se Riau terkait pengendalian Karhutla di Provinsi Riau secara virtual, di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:   Berdiri di Kaki Sendiri: Ketika Organisasi Tak Lagi Menjadi Rumah bagi Anggotanya

Pihaknya juga meminta kepada Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima, apabila ada terjadi kasus pemilik lahan tidak ikut berkontribusi maka data akuratnya bisa diserahkan ke Kejati Riau untuk ditindak lanjuti.

Sehingga nanti data tersebut akan diajukan perdata ke pengadilan negeri bisa diterima oleh majelis hakim dan menjatuhkan sanksi berupa ganti rugi, baik ganti rugi pemulihan lingkungan hidup yang nantinya akan di serahkan hasilnya kepada pemerintah daerah untuk menambah penerimaan pendapatan daerah dan lainnya.

Raharjo menjelaskan, untuk hal ini perlu sinergitas antara semua pihak, misalnya terjadi kasus pihak yang membiarkan lahannya terbakar di Bengkalis, titik koordinatnya di daerah mana, nanti akan dicoba mengajukan perdata di Pengadilan Tinggi Bengkalis baik perkebunan, maupun gugatan perbuatan melawan hukum, maupun gugatan perizinan atau gugatan citizen lawsuit.

“Ketika gugatan ini nanti punya dampak dan akibatnya masing-masing, kalau gugatan citizen lawsuit itu kita harus selama tiga bulan dan tiga kali kita harus memberikan peringatan terlebih dahulu kepada perusahaan, seandainya perusahaan tadi tidak mengindahkan tindakan yang diambil, maka kepada pemerintah dalam hal ini perizinan yang sudah dikeluarkan bisa diajukan gugatan citizen lawsuit bisa dibatalkan perizinan nya tadi,” tuturnya.

Baca Juga:   Kapal Pecah, Hiu Kenyang: Ada yang Kerja, Ada yang Terima Bersih

Kemudian ia menyebut, untuk perbuatan melawan hukum, yaitu karena timbulnya suatu akibat, misalnya dari kebakaran menimbulkan bencana asap, yang mana asap menimbulkan gangguan infeksi saluran pernafasan dan menjadi bukti persidangan di pengadilan terkait hal itu.

Nantinya akan diminta ganti rugi terkait hal itu yang akan diajukan ahli akibat Karhutla misalnya dari WWF maupun organisasi lainnya, sehingga dengan demikian muncul efek jera bagi para pelaku usaha maupun perusahaan yang memiliki kebun namun tidak berusaha memadamkan api yang mengakibatkan terjadinya Karhutla.

Sehingga karena hal itu, membawa dampak yang besar bagi seluruh wilayah kabupaten itu pada umumnya, maupun masyarakat Provinsi Riau khususnya seperti terganggunya jadwal penerbangan, tertundanya jadwal pelayanan dan lain-lainnya yang tidak diharapkan terjadi kembali di Riau.

Baca Juga:   Berdiri di Kaki Sendiri: Ketika Organisasi Tak Lagi Menjadi Rumah bagi Anggotanya

Oleh sebab itu menurutnya, selain dijatuhkan sanksi pidana maka juga bisa dijatuhkan sanksi hukum perdata bahkan nanti perizinannya bisa dibatalkan apabila tidak mau berkontribusi dalam penanganan Karhutla di wilayahnya.
 
“Kami mohon Kapolda, seandainya ada masih terjadi lagi kami mohon datanya biar kami gunakan menyusun gugatan secara perdata. Kalau masalah biaya mohon izin kami mohon dibantu khusus untuk penggaran mengajukan perdata dan tata usaha negara di pengadilan kurang,” pungkasnya. (MCR/IP)



Sumber

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/rb/r24j.

Berdiri di Kaki Sendiri: Ketika Organisasi Tak Lagi Menjadi Rumah bagi Anggotanya

15 Maret 2026
92
Foto: Ilustrasi/rb/r24j.

Kapal Pecah, Hiu Kenyang: Ada yang Kerja, Ada yang Terima Bersih

15 Maret 2026
148
Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan 17,89 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diciduk

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan 17,89 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diciduk

14 Maret 2026
60
Post Selanjutnya
Bahas Pasar Cik Puan, Pemprov Riau Siap Duduk Semeja dengan Pemko Pekanbaru

Bahas Pasar Cik Puan, Pemprov Riau Siap Duduk Semeja dengan Pemko Pekanbaru

DKR Gelar Hari Musik Nasional

DKR Gelar Hari Musik Nasional

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Operasi Dini Hari di Mandau: Tiga Pelaku Sabu Tersungkur, Belasan Paket Disita Polisi

Operasi Dini Hari di Mandau: Tiga Pelaku Sabu Tersungkur, Belasan Paket Disita Polisi

16 Maret 2026
100
Razia Pekat di Bathin Solapan: Satpol PP Amankan Empat Wanita, Satu Masih di Bawah Umur

Razia Pekat di Bathin Solapan: Satpol PP Amankan Empat Wanita, Satu Masih di Bawah Umur

15 Maret 2026
39
Foto: Ilustrasi/rb/r24j.

Berdiri di Kaki Sendiri: Ketika Organisasi Tak Lagi Menjadi Rumah bagi Anggotanya

15 Maret 2026
92
Hangatkan Ramadan, Pemuda Pancasila Bathin Solapan Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Hangatkan Ramadan, Pemuda Pancasila Bathin Solapan Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

15 Maret 2026
107
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Dengan akun demo Stockity, pemula bisa berlatih trading tanpa risiko kehilangan modal asli.