PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Jenri Salmon Ginting mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengantisipasi dan sudah mengeluarkan berbagai regulasi terkait penertipan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi dan sebenar juga sudah mengeluarkan regulasi terkait ODOL mulai dari undang undang nomor 22 tahun 2009 sampai dengan peraturan surat edaran menteri perindustrian nomor 872 tahun 2009,” katanya di Terminal A Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).
Peraturan tersebut merupakan salah satu wujud keseriusan pemerintah tergadap penertipan ODOL, yang mana dalam penertibannya juga diperlukan sinergitas semua pihak terkait terurama UPT pengujian kendaraan bermotor.
“UPT pengujian kendaraan bermotor tentunya dibutuhkan komitmen dan terus konsentrasi untuk tidak meloloskan kendaraam odol dalam masa pengujian dengan harapan semua UPT pengujian sudah menerapkan sesuai arahan yang diberikan,” ujarnya.
Ia meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk selalu intens berkoordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten kota serta kementerian perhubungan terkait dengan pemenuhan kebutuhan peralatan UPT pengujian.
“Kebutuhan peralatan pengujian kendaraan odol ini harus kita koordinasikan baik Provinsi ke Kabupaten Kota maupun Kementerian Perhubungan supaya penerpannya bisa dilalukan dengan sebaik mungkin,” terangnya.
Berdasarkan pemantauannya ternyata di Provinsi Riau masih banyak kendaraan odol yang masi beroperasi di Riau dan banyak yang ber plat non BM, sedangkan penerapan pengujian ini diterapkan di seluruh Indonesia.
“Artinya tak mungkin kendaraan tersebut lolos pengujian, dan ini perlu menjadian perhatian kita bersama dan perlu dicek legalitas kendaraan ODOL yang beroperasi di wilayah provinsi Riau,” pungkasnya.
Sumber: (MCR/sem)
Kolom Komentar post