BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Aparat Polsek Mandau kembali menunjukkan konsistensinya dalam membongkar mata rantai peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (36), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya diringkus pada Senin (4/5/2026) dini hari di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya. Aparat bergerak berdasarkan jejak penyelidikan yang telah dipetakan, hingga akhirnya mengarah pada lokasi persembunyian tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan bahwa penangkapan tersebut adalah bagian dari upaya sistematis dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Mandau.
“Tersangka ini bukan target baru. Ia sudah masuk dalam DPO dan menjadi bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Tim opsnal melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan aktif dalam peredaran narkotika, bukan sekadar penggunaan pribadi,” tegas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket diduga sabu yang ditemukan di kantong celana serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbangan, uang tunai sebesar Rp346.000, serta sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolsek juga menyoroti temuan timbangan digital yang berada di sekitar pekarangan rumah tersangka sebagai indikasi kuat adanya aktivitas distribusi.
“Keberadaan timbangan digital menjadi indikator penting. Ini menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan tersangka berpotensi mengarah pada peredaran. Artinya, ada pola yang lebih dari sekadar konsumsi, ada sistem yang sedang kita dalami,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan pidana dalam undang-undang narkotika yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap ancaman narkotika di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkotika tidak akan bisa ditekan tanpa keterlibatan masyarakat. Kami membutuhkan informasi dari warga. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, karena setiap laporan adalah pintu masuk bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Penindakan ini kembali menegaskan komitmen Polsek Mandau: bahwa perang terhadap narkotika tidak berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut pada pembongkaran jaringan dan penguatan peran publik sebagai garda terdepan pencegahan.**





Kolom Komentar post