ROKAN HILIR, RIAU24JAM.COM – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polsek Bagan Sinembah. Unit Reskrim berhasil mengungkap peredaran sabu di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun Mutiara Jaya Km 12, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di lokasi, petugas mendapati enam pria. Lima di antaranya melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.
Tersangka diketahui bernama Lulu Suheri (41), warga setempat. Dari tangannya, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 2,27 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp1.179.000, plastik pembungkus kosong, satu unit telepon genggam, mancis, serta alat hisap (bong).
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan, pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang dinilai akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu langsung kami verifikasi di lapangan dan terbukti benar, sehingga kami lakukan penindakan,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah memburu lima orang yang melarikan diri dan diduga bagian dari jaringan yang sama.
“Identitas para pelaku yang kabur sudah kami kantongi. Tim masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan kerahasiaannya dijamin. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan semua pihak,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Bagan Sinembah menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rokan Hilir.**








Kolom Komentar post