Mandau, Riau24jam.com — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial S (31), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Aman, Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu terdiri atas tiga paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar dengan berat kotor total 15,87 gram. Polisi juga mengamankan plastik klip bening, timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau, serta sejumlah dompet dan tisu yang diduga digunakan sebagai media penyimpanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara serius. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang dimaksud, berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,87 gram,” jelas Kompol Primadona, Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak sekadar pengguna, melainkan diduga terlibat dalam jaringan peredaran.
“Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial B. Saat ini identitas tersebut masih kami dalami dan sedang dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, hasil tes urine memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Ini mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak hanya menguasai, tetapi juga menggunakan narkotika tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Di tengah ancaman laten narkotika yang terus merangsek hingga ke berbagai lapisan sosial, kepolisian menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tutup Kapolsek.**





Kolom Komentar post