Pelalawan – Kepolisian mengungkap kasus pencabulan paksa yang terjadi di sebuah taman sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Seorang pria berinisial, YS (27) diamankan karena diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur, alias masih ABG.
Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, AKBP Indra mengatakan, perbuatan pelaku sudah lebih dari empat kali dengan modus mengancam korban.
“Pelaku mengancam korbannya dan kemudian melakukan perbuatan itu berulang kali. Atas perbuatan itu, pelaku diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Indra, Selasa 26 Januari 2021.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku pertama kali mengancam korban dan membawanya ke sebuah taman sekolah di taman kanak-kanak yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman tempat tinggal korban. Selanjutnya perbuatan itu berlangsung di tempat terpisah.
Sejak kejadian itu, korban menunjukkan perubahan perilaku yang tidak seperti biasanya. Namun belakangan, korban menceritakan atas apa yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.
Tim operasional Polres Pelalawan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Penangkapan baru dapat dilakukan pada sebuah pos security salah satu perusahaan di Pelalawan.
“Pelaku berada di salah satu pos security, saat itu ia sedang berteduh dan kemudian kita lakukan penangkapan,” tegas Indra.
Kolom Komentar post