Jakarta, riau24jam.com – Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan saat ini belum ada sanksi bagi masyarakat yang menolak ikut vaksinasi Covid-19.
Dante mengatakan, vaksinasi kali ini merupakan satu proses membentuk kekebalan bersama, bukan kekebalan individu. “Tindakan yang dilakukan terhadap proses kekebalan bersama sampai mencapai 70 persen populasi kita lakukan secara persuasif,” ujar Dante, dalam seremoni penyuntikan vaksin COVID-19 untuk tenaga kesehatan di RS Cipto Mangunkusumo, Kamis (14/1/2021).
“Jadi sampai sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan hukuman kepada penolak vaksinasi,” lanjut Dante. Dalam tahap pertama vaksinasi, tenaga medis menjadi prioritas utama karena merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.”ungkap dante.
Pertimbangannya, tenaga kesehatan paling mengetahui soal kesehatan dan efek serta kondisi vaksin. Selain itu, penyuntikan vaksin kepada tenaga medis akan membuat masyarakat tidak ragu untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi.
“Dari berbagai negara, banyak strategi yang dilakukan untuk prioritas masing-masing kelompok masyarakat, tapi hampir semua setuju bahwa tenaga medis jadi prioritas utama,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
sumber: kompas.com
Kolom Komentar post