MANDAU, RIAU24JAM.COM — Ketidakjelasan pembayaran klaim asuransi kendaraan pascakecelakaan menjadi persoalan yang kini meminta jawaban tegas. Setelah lebih dari dua tahun sejak kecelakaan terjadi, kuasa hukum Sofyan meminta PT Asuransi Staco Mandiri memberikan penjelasan tertulis mengenai status klaim kendaraan kliennya yang disebut belum juga dibayarkan.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor 36/SK/Non-Lit/MR&Rekan/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, yang ditujukan kepada pimpinan PT Asuransi Staco Mandiri di kantor pusat.
Surat itu disampaikan oleh Kantor Hukum “Muhamad Rio, S.H. & Rekan”, yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus. Tim kuasa hukum dan Paralegal terdiri atas Muhamad Rio, S.H., Robby Leonardo, S.H., C.PP., dan Siboroto, C.PP.
Inti permohonan tersebut sederhana, tetapi mendasar: apakah klaim asuransi kendaraan milik Sofyan telah diproses dan dibayarkan, serta bagaimana alur pembayaran apabila dana klaim telah direalisasikan melalui PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau?
Kecelakaan pada 2024, kepastian klaim masih dipertanyakan
Berdasarkan uraian dalam surat kuasa hukum, Sofyan merupakan nasabah sekaligus debitur PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau. Kendaraan Suzuki Carry Pick Up tahun 2021 plat nomor BM 8454 DN dengan nomor rangka MHYHDC61TMJ211592, nomor mesin K15BT1236101 yang tercatat dalam dokumen pertanggungan PT Asuransi Staco Mandiri mengalami kecelakaan pada 12 Juni 2024 di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kendaraan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius, sedangkan Sofyan disebut tidak mengalami luka serius dalam peristiwa itu.
Setelah kecelakaan, kendaraan diarahkan ke bengkel Auto Blitz Duri atas petunjuk pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau. Selanjutnya, proses pengurusan klaim diarahkan kepada PT Asuransi Staco Mandiri.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa petugas perusahaan asuransi telah mendatangi kendaraan untuk melakukan pemeriksaan dan dokumentasi sebagai bagian dari proses pengajuan klaim.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa persyaratan pengajuan klaim telah dinyatakan lengkap oleh pihak pembiayaan dan perusahaan asuransi. Namun, hingga surat permohonan informasi diterbitkan pada 26 Oktober 2026, klien mereka disebut belum memperoleh kepastian mengenai hasil klaim maupun pembayaran yang dipersoalkan.
Kendaraan itu pun disebut masih tertahan di bengkel Auto Blitz Duri.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses klaim berjalan, apakah klaim telah disetujui, dan jika telah disetujui, apakah pembayaran sudah dilakukan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Jawaban yang dinilai belum memberikan kepastian
Dalam suratnya, kuasa hukum mengungkapkan bahwa Sofyan telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan klaim kendaraannya.
Bahkan, saat kembali meminta penjelasan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau disebut belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan klaim akan dibayarkan. Menurut uraian dalam surat, pihak pembiayaan menyatakan masih menunggu jawaban dari PT Asuransi Staco Mandiri.
Bagi nasabah, ketidakjelasan yang berlangsung lama tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi, persoalan ini berkaitan dengan kendaraan yang mengalami kerusakan, proses klaim asuransi, dan kepastian penyelesaian setelah persyaratan pengajuan disebut telah lengkap.
Meski demikian, belum adanya kepastian pembayaran yang diterima nasabah tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan asuransi maupun perusahaan pembiayaan. Status klaim, alasan penundaan, dan alur pembayaran tetap harus dikonfirmasi melalui dokumen serta keterangan resmi para pihak.
Surat ditembuskan kepada OJK hingga asosiasi industri
Permohonan informasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pimpinan PT Asuransi Staco Mandiri. Berdasarkan surat yang diterbitkan Kantor Hukum “Muhamad Rio, S.H. & Rekan”, surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengawasan jasa keuangan, industri pembiayaan, dan penyelesaian sengketa konsumen.
Pihak-pihak yang tercantum dalam tembusan tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance, bagian klaim PT Asuransi Staco Mandiri, OJK Provinsi Riau, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Riau, serta Kepala Cabang PT Mandiri Tunas Finance Duri-Bengkalis.
Pencantuman sejumlah pihak tersebut memperluas jalur penyampaian informasi mengenai persoalan yang dipermasalahkan. Namun, tembusan surat tidak dengan sendirinya berarti pihak-pihak tersebut telah melakukan pemeriksaan, menyimpulkan adanya pelanggaran, atau mengambil tindakan terhadap perusahaan terkait.
Meminta jawaban tertulis sebagai dasar langkah selanjutnya
Melalui surat tersebut, tim kuasa hukum meminta PT Asuransi Staco Mandiri memberikan jawaban tertulis mengenai status pengajuan dan pembayaran klaim kendaraan Sofyan, termasuk apakah pembayaran telah dilakukan melalui PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau.
Kejelasan itu dinilai penting untuk menentukan langkah berikutnya sekaligus menghindari berkembangnya dugaan yang tidak didukung informasi terverifikasi.
Apabila klaim belum dibayarkan, penjelasan mengenai status pemeriksaan, alasan penundaan, serta dokumen atau persyaratan yang masih diperlukan menjadi informasi penting bagi nasabah. Sebaliknya, apabila pembayaran telah dilakukan, informasi mengenai tanggal, nilai, dan penerima pembayaran dapat membantu memperjelas persoalan sepanjang disampaikan dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Asuransi Staco Mandiri maupun PT Mandiri Tunas Finance cabang Duri-Riau yang dapat dicantumkan untuk menjelaskan status klaim tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kedua perusahaan serta pihak terkait lainnya agar duduk persoalan dapat diketahui secara berimbang.
Pada akhirnya, yang ditunggu bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian yang dapat diuji berdasarkan dokumen. Dalam layanan pembiayaan dan asuransi, transparansi proses merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen dan kepercayaan publik.**








Kolom Komentar post