MANDAU, RIAU24JAM.COM — Dugaan pencurian komponen tembaga di kawasan operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terbongkar saat pemeriksaan di pintu keluar kawasan kerja, Jumat (16/10/2026) sore. Seorang pria berinisial AAP (32), yang diketahui merupakan karyawan PT Rezeki Surya Intimakmur (RSI), diamankan petugas keamanan setelah sembilan potongan kecil lempengan tembaga ditemukan di bagian pinggangnya.
AAP, warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diamankan di Gate 125 PT PHR sekitar pukul 16.15 WIB. Barang yang ditemukan tersebut diduga merupakan komponen panel box yang diambil dari Warehouse 125, area DKF PT PHR.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari kecurigaan terhadap terduga pelaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 16.15 WIB, petugas keamanan PT ABB mengamankan seorang pria berinisial AAP di Gate 125 PT PHR. Saat dilakukan pemeriksaan menjelang kepulangan, ditemukan sembilan potongan kecil lempengan tembaga di bagian pinggangnya. Barang tersebut diduga merupakan komponen panel box yang diambil dari Warehouse 125, area DKF PT PHR,” jelasnya.
Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, AAP disebut mengakui telah mengambil lempengan tembaga tersebut dari lokasi kejadian. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain sembilan potongan lempengan tembaga, petugas turut mengamankan satu gergaji besi dan sebuah tas merek Buffback berwarna hijau army-hitam. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perkara ini guna memastikan rangkaian peristiwa serta penerapan ketentuan hukum yang sesuai,” terangnya.
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan merujuk Pasal 477 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian. Sementara itu, nilai kerugian yang dialami pihak PT PHR belum dirinci dalam laporan tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**







Kolom Komentar post