DURI, RIAU24JAM.COM — Perpanjangan program pengampunan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau menjadi momentum bagi UPT Pengelolaan Pendapatan Duri untuk mengakselerasi penerimaan daerah. Dengan target Rp70 miliar pada 2026, realisasi penerimaan hingga pertengahan Oktober telah mencapai Rp54 miliar, menyisakan sekitar Rp16 miliar yang harus dikejar.
Program pengampunan denda pajak kendaraan bermotor tahap kedua tersebut mulai diberlakukan serentak di Provinsi Riau pada 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Duri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, M. Taufik Ilham, S.STP., M.Si., optimistis target penerimaan tahun ini dapat tercapai. Ia bahkan berharap realisasinya mampu melampaui rata-rata capaian tahunan.
“Insyaallah, target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini dapat tercapai. Kami optimistis, bahkan berharap realisasinya bisa melampaui rata-rata penerimaan setiap tahunnya,” ujar Taufik.
Menurutnya, perpanjangan program pengampunan denda memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar informasi mengenai kebijakan tersebut menjangkau masyarakat luas. Langkah ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Taufik mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di wilayah pelayanan Samsat Duri, agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, mari manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan sampai kendaraan kita menunggak pajak, sementara pemerintah telah memberikan kemudahan melalui kebijakan pengampunan denda,” ajaknya.
Antusiasme masyarakat mulai terlihat pada hari pertama pemberlakuan program, Kamis (15/10/2026). Kantor UPT Samsat Duri dipadati warga yang datang untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
Program ini diberlakukan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Gubernur SF Hariyanto. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program tersebut diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun.
Dengan realisasi sementara Rp54 miliar dari target Rp70 miliar, UPT Pengelolaan Pendapatan Duri masih harus mengoptimalkan penerimaan sekitar Rp16 miliar. Peningkatan partisipasi masyarakat selama masa program menjadi salah satu faktor penting untuk mencapai target pendapatan daerah Provinsi Riau pada 2026.**









Kolom Komentar post