MANDAU, RIAU24JAM.COM – Perselisihan mengenai sepeda motor berujung dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial FB (30) dilaporkan mengalami luka pada mata kanan setelah diduga terkena jemuran besi yang didorong oleh AP (33) saat keduanya terlibat pertengkaran.
Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan AP pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban. Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.55 WIB.
“Peristiwa ini bermula dari pertengkaran antara korban dan terduga pelaku terkait persoalan sepeda motor. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian mata kanan,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, pertengkaran dipicu persoalan sepeda motor milik korban yang disebut kerap dipinjam oleh AP. Situasi memanas ketika AP tidak memercayai keterangan korban bahwa sepeda motor tersebut telah dibeli dari mertuanya.
Dalam pertengkaran itu, AP diduga sempat berusaha memukul korban, tetapi tidak mengenai sasaran. Ketika korban hendak mendekat, AP diduga mendorong jemuran besi ke arah korban hingga mengenai mata kanannya.
Benturan tersebut menyebabkan mata dan kelopak mata korban mengalami luka serta mengeluarkan darah. Dalam laporan kepolisian, korban juga disebut mengalami gangguan penglihatan hingga tidak dapat melihat setelah kejadian.
Seorang saksi berinisial RDA yang baru tiba dari luar rumah kemudian berupaya menghentikan keributan tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya, petugas bergerak ke Jalan Jeruk dan mengamankan AP pada Senin sore.
“Pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 17.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial AP di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi menangani dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Berdasarkan rilis yang diterima, belum ada barang bukti yang dicantumkan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Kapolsek menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum untuk mendalami fakta-fakta kejadian dan memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
“Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik perlu mendalami rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional,” tutupnya.







Kolom Komentar post