BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM — Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengamankan tiga pria dalam rangkaian penindakan perkara narkotika jenis sabu di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/10/2026) sore. Dari dua lokasi penindakan, polisi menyita dua paket diduga sabu, sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, serta mengamankan seorang pria yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Duri–Dumai Km 10, Desa Sebangar. Petugas mengamankan pria berinisial DB (20) dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, masing-masing satu paket di tangan dan satu paket lainnya di dalam dompet.
Berdasarkan keterangan awal DB kepada petugas, sabu tersebut diduga diperoleh dari JS (29). Tim operasional kemudian melakukan pengembangan ke kawasan kilang kayu Meja Bliyar, Jalan Duri–Dumai Km 10, dan mengamankan JS.
Selain dua paket diduga sabu, polisi menyita dua unit telepon genggam, satu plastik pembungkus rokok berwarna perak, satu dompet hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Selang sekitar 20 menit, tepatnya pukul 17.50 WIB, petugas kembali mengamankan DPT (31) di Jalan Duri–Dumai Km 12, Gang Rojo Sari, Desa Sebangar. Pria tersebut disebut sebagai DPO dalam perkara narkotika jenis sabu.
Dari penindakan terhadap DPT, polisi menyita satu unit telepon genggam, satu timbangan digital merek Camry, serta uang tunai Rp300.000.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan melalui serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pengembangan berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami dalami, termasuk melalui pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” tegas AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa.
Ia juga perlu menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut pada pendalaman peran setiap orang yang diamankan, penelusuran asal-usul barang bukti, serta pengumpulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum.
“Kami berkomitmen menangani perkara narkotika secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” lanjutnya.
Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam rilis kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 mengenai penyesuaian pidana. Penerapan pasal dan konstruksi perkara tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Hingga proses hukum berjalan, status dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.(*)






Kolom Komentar post