BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial JAP (36), berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, perkara itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Dewi Sartika.
Informasi tersebut tidak dibiarkan berhenti sebagai laporan. Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan JAP untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam.
Selain paket diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp250.000, serta satu botol kecil berwarna hitam.
Kapolsek Mandau mengatakan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, personel berhasil mengamankan seorang pria berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP I Made Pasek.
Dalam pemeriksaan awal, JAP disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AC alias B.
Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolsek menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti pada pengungkapan terhadap satu orang apabila ditemukan indikasi adanya mata rantai lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang dan keterangan yang diperoleh dari tersangka. Kami tidak ingin penanganan perkara berhenti hanya pada pengguna atau pengedar di lapangan. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya keterkaitan dengan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
JAP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kapolsek, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Informasi masyarakat dinilai memiliki posisi strategis karena aktivitas peredaran narkotika kerap berlangsung secara tertutup dan berpindah-pindah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” pungkasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui langkah preventif maupun penegakan hukum.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polisi 110.
Pengungkapan di Pasar Dewi Sartika tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk penting bagi aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.**








Kolom Komentar post