DURI, RIAU24JAM.COM — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial JH (25) terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.
JH diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di kediamannya di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi dan mengamankan JH,” ujar AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa.
Dari hasil interogasi awal, JH disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit sebagaimana laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam perkara ini, pelapor diketahui berinisial JMS, seorang buruh harian lepas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolsek menegaskan, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polsek Mandau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa, peran terduga pelaku, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.**








Kolom Komentar post